Senin, 15 April 2019

DI DUGA PIHAK BPN KABUPATEN BEKASI TIDAK PROFESIONAL DALAM PROGRAM PRONA



Rajawaliutaranews Kab.Bekasi 13 /04/2019

Dalam menertibkan administrasi kepemilikan tanah di seluruh Indonesia Pemerintah menerbitkan Program Nasional (PRONA), agar data kepemilikan tanah tertib dan tidak tumpang tindih, sehingga menimbulkan munculnya tanah tanah sengketa di beberapa wilayah di Indonesia.

Seperti yang di temukan di wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, masyarakat Desa tersebut sudah mengajukan PRONA kepada BPN Kabupaten Bekasi melalui aparatur Desa Tanjung Baru sebanyak 150 bidang, namun yang sudah jadi dan terealisasi ke masyarakat hanya sekitar 80 bidang sisanya belum.

Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, "pengajuan PRONA ini sejak tahun 2017 namun sampai saat ini belum jadi dan belum jelas apa kendalanya, yang menghambat program tersebut sehingga kami jadi bertanya tanya, bahkan warga sudah mengeluarkan biaya untuk kepengurusan nya ada yang 2 juta sampai 3 juta," pungkasnya.

Dan awak Media juga berhasil meminta keterangan dari salah satu stap Drsa Tanjung Baru Karya dalam komentarnya memaparkan, "memang ada pengajuan dari masyarakat untuk Program PRONA sebanyak 150 bidang tanah, tapi masih ada sekitar 70 bidang tanah yang belum jadi, kami pun dari pihak Desa selalu mengunjungi BPN namun belum juga ada kejelasan, yang kami dapat informasi dan keterangan dari pihak BPN yang tidak ada GU nya (Gambar Ukur),
Seharusnya pihak BPN Kabupaten Bekasi secepatnya turun kelapangan untuk ukur ulang namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," paparnya.

Lanjut Karya, Kami hanya bisa meminta kejelasan dari pihak BPN tapi tidak ada tindaklanjut sampai sekarang, tegasnya.

Saat dikonfirmasi masalah biaya, Karya pun mengatakan biaya memang ada tapi untuk surat yang belum ada AJB ( Akte Jual Beli) yang belum punya AJB, tandasnya. ( team IWO Indonesia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar