Akibat Bawa Perempuan Di Duga Istri Orang Lain, Sekdin DPMD Majalengka Di Panggil Bupati
IWO INDONESIA. Di lansir enam media online yang tegabung di IWO Indonesia terkait Sekdin PMD Kabupaten Majalengka masuk hotel disaat jam kerja membawa seorang perempuan yang bukan muhrimnya.
Salah satu Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat yang diduga sudah melanggar aturan kode etik masalah kedisiplinan serta masalah moral. December 20, 2018.
Tris yang di ketahui seorang pejabat Pemerintahan Kabupaten Majalengka selaku Sekdin PMD sudah melakukan perbuatan yang menyangkut moral asusila, pasalnya disaat jam kerja/dinas berada di dalam salah satu Hotel Cipanas Kuningan, bahkan parahnya lagi ( Tris-red ) membawa seorang perempuan separu baya disinyalir berstatus memiiki suami. Ironisnya hal tersebut dilakukan diduga bukan hanya sekali itu saja.
Dengan hal hasil investigasi serta hasil karya awak media online mempaublikan berita tersebut, akhirnya Bupati serta SKPD Pendidikan memanggil Tris untuk di tindak lanjuti prihal kodek etik serta asusila yang dapat merusak nama baik propesi serta Pemerintahan Kabupaten Majalengka.
Dari info yang di dapat, Tris sudah di panggil Bupati untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan moral bejad selaku pejabat.
Disaat komunikasi dengan salah satu kepercayaan Bupati yang diduga Sepri Bupati Kabupaten Majalengak jelaskan, "didelete pun sebenarnya tak berpengaruh positif karena soal ini sudah berkembang dan menjadi viral di Majalengka hingga Bupati pun memanggil yang bersangkutan.
Dihapus pun menjadi percuma karena sudah banyak yang screenshot berita tersebut,
saya minta dihapus hanya sebatas ingin seperti apa yang dilakukan Kabar Kejaksaan Online yang sudah lebih awal mendelete berita tersebut dengan anggaran 10 jt namun ternyata masih ada dimuat di media online lainnya" jelasnya.
IWO INDONESIA
IWO INDONESIA. Di lansir enam media online yang tegabung di IWO Indonesia terkait Sekdin PMD Kabupaten Majalengka masuk hotel disaat jam kerja membawa seorang perempuan yang bukan muhrimnya.
Salah satu Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat yang diduga sudah melanggar aturan kode etik masalah kedisiplinan serta masalah moral. December 20, 2018.
Tris yang di ketahui seorang pejabat Pemerintahan Kabupaten Majalengka selaku Sekdin PMD sudah melakukan perbuatan yang menyangkut moral asusila, pasalnya disaat jam kerja/dinas berada di dalam salah satu Hotel Cipanas Kuningan, bahkan parahnya lagi ( Tris-red ) membawa seorang perempuan separu baya disinyalir berstatus memiiki suami. Ironisnya hal tersebut dilakukan diduga bukan hanya sekali itu saja.
Dengan hal hasil investigasi serta hasil karya awak media online mempaublikan berita tersebut, akhirnya Bupati serta SKPD Pendidikan memanggil Tris untuk di tindak lanjuti prihal kodek etik serta asusila yang dapat merusak nama baik propesi serta Pemerintahan Kabupaten Majalengka.
Dari info yang di dapat, Tris sudah di panggil Bupati untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan moral bejad selaku pejabat.
Disaat komunikasi dengan salah satu kepercayaan Bupati yang diduga Sepri Bupati Kabupaten Majalengak jelaskan, "didelete pun sebenarnya tak berpengaruh positif karena soal ini sudah berkembang dan menjadi viral di Majalengka hingga Bupati pun memanggil yang bersangkutan.
Dihapus pun menjadi percuma karena sudah banyak yang screenshot berita tersebut,
saya minta dihapus hanya sebatas ingin seperti apa yang dilakukan Kabar Kejaksaan Online yang sudah lebih awal mendelete berita tersebut dengan anggaran 10 jt namun ternyata masih ada dimuat di media online lainnya" jelasnya.
IWO INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar