Tugas Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti yang tertuang di pasal 55 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD adalah
memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Hal itu tentunya sangat penting meningat adanya “pokok-pokok pikiran DPRD” Dalam Permendagri No.13/2006 tidak dikenal istilah ini dalam pembahasan (Keuangan Umum APBD) KUA, (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) PPAS, dan (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) RAPBD.
Namun apa jadinya Jika dalam pembahasan tersebut dilakukan dengan santai dan terlebih kesemua Anggota rapat sibuk dengan Gadgetnya masing - masing, Hal itu nampak Memprihatinkan mengingat rapat anggaran tersebut nantinya akan menentukan pos - pos keuangan dan pembangunan yang akan di anggarkan.
Keadaan tersebut disayangkan Oleh Sekertaris Umum PPLSM BENKARI Anwar Away.
Anwar Menyayangkan Sebagian anggota DPRD Kabupaten Bekasi nampak terlihat santai saat melaksanakan kegiatan Rapat pada 25 Juli 2019 lalu. Menurutnya rapat tersebut seperti kongkoh preman Pasar, Atau lomba mobile legends.
" Itu Rapat Banggar apa kongkoh Preman pasar, Apa Lomba mobile legends... Kalau begini cara rapat nya bagaimana dengan hasilnya.
Sebagai Anggota Legislatif seharusnya pembahasan anggaran Jangan sambil menaikan kaki dan jangan sibuk dengan Gadget, Ky anak SD (Sekolah Dasar), Mereka kan Wakil Rakyat Massa eteika nya kaya gitu... Gimana Bekasi mau maju, Rapat itu kan ada anggaran nya juga.
Miris lah, saya akan tanyakan terkait ini Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi, ". Paparnya kepada Media rajawalisiber.com
(DD)