Kamis, 25 Juli 2019

Sibuk Main Gadget Saat Rapat, Masyarakat pertanyakan Etika Banggar DPRD


Tugas Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti yang tertuang di pasal 55 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD adalah
memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. 

Hal itu tentunya sangat penting meningat adanya “pokok-pokok pikiran DPRD” Dalam Permendagri No.13/2006 tidak dikenal istilah ini dalam pembahasan (Keuangan Umum APBD) KUA, (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) PPAS, dan (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) RAPBD.

Namun apa jadinya Jika dalam pembahasan tersebut dilakukan dengan santai dan terlebih kesemua Anggota rapat sibuk dengan Gadgetnya masing - masing, Hal itu nampak Memprihatinkan mengingat rapat anggaran tersebut nantinya akan menentukan pos - pos keuangan dan pembangunan yang akan di anggarkan. 

Keadaan tersebut disayangkan Oleh Sekertaris Umum PPLSM BENKARI Anwar Away.
Anwar Menyayangkan Sebagian anggota DPRD Kabupaten Bekasi nampak terlihat santai saat melaksanakan kegiatan Rapat pada 25 Juli 2019 lalu. Menurutnya rapat tersebut seperti kongkoh preman Pasar, Atau lomba mobile legends. 

" Itu Rapat Banggar apa kongkoh Preman pasar,  Apa Lomba mobile legends... Kalau begini cara rapat nya bagaimana dengan hasilnya. 
Sebagai Anggota Legislatif seharusnya pembahasan anggaran Jangan sambil menaikan kaki dan jangan sibuk dengan Gadget, Ky anak SD (Sekolah Dasar), Mereka kan Wakil Rakyat Massa eteika nya kaya gitu... Gimana Bekasi mau maju, Rapat itu kan ada anggaran nya juga. 
Miris lah, saya akan tanyakan terkait ini Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi, ". Paparnya kepada Media rajawalisiber.com
(DD)

Senin, 08 Juli 2019

Bupati kotawaringin timur, Hadiri pembukaan Pekan Daerah KE - XII bersama KTNA


Sampit -  Bertempat di Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Bupati Seruyan Yulhaidir didampingi istri Fauziah Yulhaidir menghadiri Pembukaan Pekan Daerah XII Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019, Dalam acara tersebut turut adir pula Ketua DPRD Kabupaten Seruyan H. Ahmad Ruswandi Beserta jajarannya.
Acara yang bertema "Mewujudkan Kalteng berkah malalui SDM Pertanian Milenial Berinovasi Teknologi Maju, Terpadu, Berkesejahteraan dan Berwawasan Lingkungan".

Acara tahunan tersebut bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada para kelompok tani dan nelayan serta para pelaku usaha lokal. Pekan Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan (Peda KTNA) XII Provinsi Kalimantan Tengah yang diikuti pula oleh 12 Kabupaten dan 1 Kota ini dan dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Bapak H. Sugianto Sabran.
Dalam kesempatan ini Gubernur Kalteng berkeliling memantau stand dan marchandise serta melihat produk unggulan dari masing-masing daerah.Gubernur berharap acara tersebut dapat menjadi ajang silaturahmi para nelayan dan petani lokal kalteng serta ajang untuk meningkatkan kualitas produksi rumahan yang ada di wilayah kalimantan tengah.
(Rudin)

Minggu, 07 Juli 2019

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan M.Aswin Dukung Pengembangan Pisang Kepok di Seruyan



KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) kabupaten Seruyan yang saat ini kembali mendapat kepercayaan masyarakat di periode 2019-2024 ini memberikan dukungan untuk program pengembangan lahan pisang kepok yang berada di kecamatan Seruyan Hilir Timur, kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.

Muhammad Aswin mengatakan program tersebut memang harus dilakukan mengingat Seruyan salah satu sentral penghasil pisang kepok yang berlimpah.
Menurutnya, hasil produksi petani kebun pisang kepok yang melimpah mampu mengekspor keluar daerah seperti Kotim dan Banjarmasin,  Sehingga bisa meningkatkan pendapatan para petani.

“Petani kita pernah ekspor hasil panen pisangnya, Namun tahun 2017 setelah kebun petani di serang virus fusarium yang menyerang tanahnya sehingga mengakibatkan petani harus melakukan penggundulan paksa dengan cara menebang semua pohon pisang yang ada dikebun tersebut guna mengsterilisasikan tanah yang terkena virus tersebut.” ungkapnya.

Pasca penggundulan paksa itu para petani harus menunggu selama 2 tahun baru bisa tanam pisang kepok kembali, selama rentang waktu tersebut petani hanya dibolehkan menanam seperti tanaman palawija.

“Oleh karena itu, kami dari pihak DPRD sangat mendukung program Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan kepada para petani tentang dan bagaimana pencegahan serta penanggulangan virus tersebut. Sebagai upaya menghidupkan lahan pisang kepok yang sempat terserang virus tersebut. jelasnya.
(RUDIN)":,